Samenloop van Strafbare Feiten
Terdapat tiga
macam gabungan tindak pidana, yaitu :
1. Seorang dg satu perbuatan melakukan beberapa tindak pidana (concursus
idealis) >> pasal 63 KUHP
2. Seorang melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing merupakan tindak
pidana dan berhubungan satu sama lainnya (perbuatan berlanjut >> pasal 64
KUHP
3. Seorang melakukan beberapa perbuatan yang tidak ada hubungan satu sama lain
dan masing-masing merupakan tindak pidana (concursus realis) >> pasal 65
KUHP.
Berikut ini akan disajikan contoh-contoh kasus perbarengan perbuatan:
1. Concursus Idealis pasal 63 KUHP
~ a dendam terhadap b, puncak dari rasa dendam itu, a mempunyai rencana u/
membunuh b. Untuk mewujudkan rencana tersebut a mencari kesempatan yg aman buat
membunuh b. Pada suatu ketika b sedang mengendarai mobil kesempatan tersebut
dimanfaatkan o/ a untuk memuluskan rencananya itu dg jalan menembakkan sejata
ke arah mobil b. Dalam kasus ini ada 2 pasal yg telah dilanggar o/ a yaitu psl
340 ttg pembunuhan berencana & psl 406 ttg pengrusakan barang.
~ pengendara mobil menabrak pengendara sepeda motor berboncengan dua meninggal
psl 359 & satu luka berat psl 360.
~ memerkosa perempuan di jalan umum yg sekaligus melanggar dua aturan pidana
yaitu psl 285 ttg perkosaan & psl 281 melanggar kesusilaan di depan umum.
~ orang dalam keadaan mabuk mengendarai mobil diwaktu malam yg tidak mempunyai
lampu & rem xg blong
~ menembak mati seseorang yg berada dibelakang kaca, yg pertama melanggar pasal
338 kejahatan terhadap jiwa orang lain yg kedua pasal 406 KUHP ttg pengrusakan
barang.
~ bersetubuh dg anaknya sendiri yang belum genap 15 tahun, disini telah
dilanggar ketentuan hukum pidana pasal 294 & pasal 287.
~ seorang ibu melakukan pembunuhan terhadap bayinya, maka dia dapat diancam dg
psl 338 ttg pembunuhan namun krn psl 341 telah mengatur secara khusus ttg
tindak pidana ibu yg membunuh anaknya.
~ a melempar kearah yg mempunnyai kaca. Dalam hal ini b tiba-tiba meninggal
dunia. Disini a dijerat dg psl 480 ttg pengrusakan barang & psl 354 (2) ttg
pemgeniayaan dg menyebabkan kematian orang.
~ perbuatan cabul yg dilakukan o/ guru kepada muridnya yg masih di bawa umur.
Dalam hal ini guru tersebut melanggar ketentuan pasal 290 dg pasal 291 KUHP.
~ si a melanggar ketentuan ttg angkutan ternak, kemudian pegawai pengawasan
hendak mencegah lelaki tersebut tidak berhenti malahan lelaki tersebut berusaha
menabrak salah seorang pegawai tersebut.
2. Perbuatan berlanjut pasal 64 KUHP
~ si X menamam ganja di belakang rumahnya, setelah ganja tersebut telah
bernilai ekonomis selanjutnya X mengedarkan ganja tersebut
~ A melakukan pemalsuan uang, setelah itu A mengedarkan/melakukan pengedaran
uang yg telah ia palsukan
~ seorang anak melakukan pencurian dalam keluarga secara bertahap. Hari pertama
pencurian, si anak mencuri Rp 10.000,- , hari kedua si Anak mencuri Rp 2.000,-
& pada hari ketiga si Anak mencuri Rp 30.000,-
~ seorang pegawai swasta melakukan penggelapan terhadap laporan keuangan yg
dibuatnya sebanyak 3 kali dalan 1 tahun, dipidana karena penggelapan
~ seorang yg membuat sambungan pipa ilegal dg pipa PDMA, kemudian mengambil
airnya setiap hari
3.Concursus Realis pasal 65 KUHP
~ Pembunuhan berencana, ketahuan orang sehingga membunuh orang tersebut,
kemudian mengambil kendaraan orang yg dibunuh tersebut. Dalam hal ini pembunuh
melakukan 3 perbuatan tindak pidana sehingga dia dijerat pasal 340 KUHP ttg
pembunuhan berencana, pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yg tertangkap tangan
& pasal 362 KUHP ttg pencurian
~ seorang pencuri sedang melakukan pencuriam disebuah rumah ketahuan o/ yg
punya rumah. Supaya jgn t'tangkap & dihukum,pencuri timbul maksud u/
membunuh org itu & dilalukan seketika juga, sesudah slesai ia lalu
melakukan pencurian itu. Pencuri ini dpt dijerat dg pasal 339 KUHP dg pasal 362
KUHP
~ pelaku tindak pidana pasar modal, dalam kasus ini Si Pelaku tindak pidana
pasar modal telah melanggar tindak pidana penipuan & tindak pidana
manipulasi pasar serta perdangan org dalam
~ A mengendarai truk dg muatan genteng, saat melintas di rel kereta api A tdk
melihat kalau akan ada kereta api yg juga akan melintas. Terjadilah tubrukan.
Truk A terbelah 2 dan A terlempar ke luar dg penuh luka-luka hal yg sama juga
terjadi pd si Masinis. Sedangkan tutup mesin lokomotifnya menjadi rusak berat.
Dalam hal ini A dijerat dg pasal 360 KUHP tentang mengakibatkan orang lain luka
karena salahnya & pasal 480 KUHP tentang pengrusakan barang.
~ A melakukan perampokan disebuag toko, karena si pemilik toko ini melakukan
perlawanan maka A membunu Si pemilik toko dg cara menganiayanya. Dalam kasus
ini si A dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan &
pasal 353 ayat d KUHP tentang penganiayaan dg menyebabkan orang mati.
~ si A melakukan perampokan senilai 2 Millyar di dalam mobil. Sebelum itu si A
telah merusak pintu mobil tersebut dg membukanya secara paksa. Si A dapat
dijerat dg pasal pencurian 363 Sub 5 & pasal 406 tentang pengrusakan barang.