Tujuan utama dari
pembaharuan perpajakan sebagaimana diuraikan oleh Menteri Keuangan Republik
Indonesia. Bapak Radius Prawiro pada sidang Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 5
Oktober 1983 ialah untuk lebih menegakkan kemandirian kita dalam membiayai
pembangunan nasional dengan jalan lebih mangarahkan segenap potensi dan
kemampuan dari dalam negeri, khusus dengan cara meningkatkan penerimaan negara
melalui perpajakan dari sumber-sumber di luar minyak bumi dan gas alam.
Untuk membiayai dan manjamin
berhasilnya Repelita IV kita tidak akan sekedar mangandalkan kepada peningkatan
penerimaan negara yang berasal dari usaha peningkatan penerimaan tersebut
dianggap perlu untuk mengadakan penyempurnaan sistem perpajakan.
Selanjutnya untuk menaikkan
penerimaan pajak sebagai dimaksudkan di atas perlu juga dilakukan penyempurnaan
aparatur perpajakan dengan melakukan komputerisasi dan peningkatan mutu para
pegawainya, perbaikan sikap mental para pejabatnya, serta mempersiapkan yang
besar sekali dalam menghitung dan membayar pajaknya sendiri. Untuk menambah
jumlah wajib pajak perlu dilakukan intensifikasi pungutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar