Adapun
hak-hak atas tanah tersebut menurut Pasal 16 ayat (1) UUPA terdiri dari :
a. Hak Milik.
b. Hak Guna Usaha.
c. Hak Guna Bangunan.
d. Hak Pakai.
e. Hak Sewa.
f. Hak Membuka Tanah.
g. Hak Memungut Hasil Hutan.
h. Hak-hak lain yang tidak termasuk dalam
hak-hak yang tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan Undang-undang serta
hak-hak yang sifatnya sementara.
Hak atas tanah meliputi semua hak yang diperoleh langsung dari negara
disebut hak primer dan semua hak yang berasal dari pemegang hak atas tanah lain
berdasarkan pada perjanjian bersama, disebut hak sekunder. Kedua hak tersebut
pada umumnya mempunyai persamaan, di mana pemegangnya berhak untuk menggunakan
tanah yang dikuasainya untuk dirinya sendiri atau untuk mendapat keuntungan
dari orang lain mdalui perjanjian dimana satu pihak memberikan hak-hak sekunder
pada pihak lain.
Hak atas tanah yang diperoleh dari negara terdiri dari Hak Milik, Hak Guna
Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai dan Hak Pengelolaan. Tiap-tiap hak mempunyai
karakteristik tersendiri dan semua harus didaftarkan menurut ketentuan hukum
dan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Pasal
20 UUPA hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat
dipunyai orang atas tanah. Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak
lain.
Salah satu
kekhususan dari Hak Milik ini tidak dibatasi oleh waktu dan diberikan untuk
waktu yang tidak terbatas lamanya yaitu selama hak milik ini masih diakui dalam
rangka beriakunya UUPA, kecuali akan ketentuan Pasal 27 UUPA. Pasal 27 UUPA
menjelaskan bahwa Hak Milik itu hapus apabila :
§ Tanahnya jatuh kepada negara :
1. Karena pencabutan hak berdasarkan Pasal
18
2. Karena penyerahan dengan sukarela oleh
pemiliknya
3. Karena diterlantarkan
4. Karena ketentuan Pasal 21 ayat (3) dan
Pasal 26 ayat (2)
§ Tanahnya musnah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar