Halaman

Jumat, 06 April 2012

Tujuan Tax Reform


Tujuan utama dari pembaharuan perpajakan sebagaimana diuraikan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. Bapak Radius Prawiro pada sidang Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 5 Oktober 1983 ialah untuk lebih menegakkan kemandirian kita dalam membiayai pembangunan nasional dengan jalan lebih mangarahkan segenap potensi dan kemampuan dari dalam negeri, khusus dengan cara meningkatkan penerimaan negara melalui perpajakan dari sumber-sumber di luar minyak bumi dan gas alam.
Untuk membiayai dan manjamin berhasilnya Repelita IV kita tidak akan sekedar mangandalkan kepada peningkatan penerimaan negara yang berasal dari usaha peningkatan penerimaan tersebut dianggap perlu untuk mengadakan penyempurnaan sistem perpajakan.
Selanjutnya untuk menaikkan penerimaan pajak sebagai dimaksudkan di atas perlu juga dilakukan penyempurnaan aparatur perpajakan dengan melakukan komputerisasi dan peningkatan mutu para pegawainya, perbaikan sikap mental para pejabatnya, serta mempersiapkan yang besar sekali dalam menghitung dan membayar pajaknya sendiri. Untuk menambah jumlah wajib pajak perlu dilakukan intensifikasi pungutan.