Halaman

Kamis, 29 Maret 2012

Perikatan Bersyarat (voorwaardelijk verbintenis)

Perikatan bersyarat (voorwaardelijk verbintenis) adalah perikatan yang digantungkan pada syarat. Syarat itu adalah suatu peristiwa yang masih akan terjadi dan belum pasti terjadinya, baik dengan menangguhkan pelaksanaan perikatan hingga terjadinya peristiwa, maupun dengan membatalkan perikatan karena terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut (pasal 1253 KUH Perdata). Dari ketentuan pasal ini dapat dibedakan dua perikatan bersyarat yaitu periktan dengan syarat batal dan periktan dengan syarat tangguh:

1. Perikatan dengan syarat tangguh;
Apabila syarat "peristiwa" yang diamksudkan dengan itu terjadi, maka perikatan dilaksanakan (pasal 1263 KUHPdt). Jadi, sejak peristiwa itu terjadi, kewajiban dibitur untuk berprestasi segera dilaksanakan. Misalnya A setuju apabila B adiknya paviliun rumahnya, setelah B kawin. Kawin adalah peristiwa yang masih akan terjadi dan belum pasti terjadi. Sifatnya menangguhkan pelaksanaan perikatan. Jika B kawin, maka A berkewajiban menyerahkan paviliun rumahnya untuk didiami oleh B.

2. Perikatan dengan syarat batal; Disamping perikatan yang sudah ada akan berakhir apabila "peristiwa" yang dimaksudkan itu terjadi (pasal 1265 KUH Perdata). Misalnya A setuju apabila B mendiami rumah milik A selama ia belajar di luar negeri, dengan syarat bahwa B harus mengosongkan rumah tersebut apabila A selasai studi dan kembali ke tanah air. Di sini syarat "selesai dan kembali ke tanah air" masih akan terjadi dan belum belum pasti terjadi. Tetapi jika syarat tersebut terjadi perjanjian berakhir dalam arti batal. Hal ini membawa konsekwensi bahwa segala sesuatu dipulihkan dalam keadaan semula seolah-olah tidak ada perikatan. Dalam contoh di atas B berkewajiban menyerahkan kembali rumah tersebut kepada A.

Batalnya perikatan itu bukanlah "batal demi hukum", melainkan "dinyatakan batal" oleh hakim. Jadi, jika syarat batal itu dipenuhi , maka pernyataan batal harus dimintakan kepada hakim., tidak cukup dengan permintaan salah satu pihak saja, atau pernyataan kedua belah pihak, meskipun syarat batal itu dicantumkkan dalam perikatan (pasal 1266 KUHPerdata).

Sabtu, 17 Maret 2012

Gabungan Tindak Pidana (samenloop)

Samenloop van Strafbare Feiten 

Terdapat tiga macam gabungan tindak pidana, yaitu :
1. Seorang dg satu perbuatan melakukan beberapa tindak pidana (concursus idealis) >> pasal 63 KUHP
2. Seorang melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing merupakan tindak pidana dan berhubungan satu sama lainnya (perbuatan berlanjut >> pasal 64 KUHP
3. Seorang melakukan beberapa perbuatan yang tidak ada hubungan satu sama lain dan masing-masing merupakan tindak pidana (concursus realis) >> pasal 65 KUHP.


Berikut ini akan disajikan contoh-contoh kasus perbarengan perbuatan:

1. Concursus Idealis pasal 63 KUHP ~ a dendam terhadap b, puncak dari rasa dendam itu, a mempunyai rencana u/ membunuh b. Untuk mewujudkan rencana tersebut a mencari kesempatan yg aman buat membunuh b. Pada suatu ketika b sedang mengendarai mobil kesempatan tersebut dimanfaatkan o/ a untuk memuluskan rencananya itu dg jalan menembakkan sejata ke arah mobil b. Dalam kasus ini ada 2 pasal yg telah dilanggar o/ a yaitu psl 340 ttg pembunuhan berencana & psl 406 ttg pengrusakan barang.
~ pengendara mobil menabrak pengendara sepeda motor berboncengan dua meninggal psl 359 & satu luka berat psl 360.
~ memerkosa perempuan di jalan umum yg sekaligus melanggar dua aturan pidana yaitu psl 285 ttg perkosaan & psl 281 melanggar kesusilaan di depan umum.
~ orang dalam keadaan mabuk mengendarai mobil diwaktu malam yg tidak mempunyai lampu & rem xg blong
~ menembak mati seseorang yg berada dibelakang kaca, yg pertama melanggar pasal 338 kejahatan terhadap jiwa orang lain yg kedua pasal 406 KUHP ttg pengrusakan barang.
~ bersetubuh dg anaknya sendiri yang belum genap 15 tahun, disini telah dilanggar ketentuan hukum pidana pasal 294 & pasal 287.
~ seorang ibu melakukan pembunuhan terhadap bayinya, maka dia dapat diancam dg psl 338 ttg pembunuhan namun krn psl 341 telah mengatur secara khusus ttg tindak pidana ibu yg membunuh anaknya.
~ a melempar kearah yg mempunnyai kaca. Dalam hal ini b tiba-tiba meninggal dunia. Disini a dijerat dg psl 480 ttg pengrusakan barang & psl 354 (2) ttg pemgeniayaan dg menyebabkan kematian orang.
~ perbuatan cabul yg dilakukan o/ guru kepada muridnya yg masih di bawa umur. Dalam hal ini guru tersebut melanggar ketentuan pasal 290 dg pasal 291 KUHP.
~ si a melanggar ketentuan ttg angkutan ternak, kemudian pegawai pengawasan hendak mencegah lelaki tersebut tidak berhenti malahan lelaki tersebut berusaha menabrak salah seorang pegawai tersebut.

2. Perbuatan berlanjut pasal 64 KUHP
~ si X menamam ganja di belakang rumahnya, setelah ganja tersebut telah bernilai ekonomis selanjutnya X mengedarkan ganja tersebut
~ A melakukan pemalsuan uang, setelah itu A mengedarkan/melakukan pengedaran uang yg telah ia palsukan
~ seorang anak melakukan pencurian dalam keluarga secara bertahap. Hari pertama pencurian, si anak mencuri Rp 10.000,- , hari kedua si Anak mencuri Rp 2.000,- & pada hari ketiga si Anak mencuri Rp 30.000,-
~ seorang pegawai swasta melakukan penggelapan terhadap laporan keuangan yg dibuatnya sebanyak 3 kali dalan 1 tahun, dipidana karena penggelapan
~ seorang yg membuat sambungan pipa ilegal dg pipa PDMA, kemudian mengambil airnya setiap hari

3.Concursus Realis pasal 65 KUHP
~ Pembunuhan berencana, ketahuan orang sehingga membunuh orang tersebut, kemudian mengambil kendaraan orang yg dibunuh tersebut. Dalam hal ini pembunuh melakukan 3 perbuatan tindak pidana sehingga dia dijerat pasal 340 KUHP ttg pembunuhan berencana, pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yg tertangkap tangan & pasal 362 KUHP ttg pencurian
~ seorang pencuri sedang melakukan pencuriam disebuah rumah ketahuan o/ yg punya rumah. Supaya jgn t'tangkap & dihukum,pencuri timbul maksud u/ membunuh org itu & dilalukan seketika juga, sesudah slesai ia lalu melakukan pencurian itu. Pencuri ini dpt dijerat dg pasal 339 KUHP dg pasal 362 KUHP
~ pelaku tindak pidana pasar modal, dalam kasus ini Si Pelaku tindak pidana pasar modal telah melanggar tindak pidana penipuan & tindak pidana manipulasi pasar serta perdangan org dalam
~ A mengendarai truk dg muatan genteng, saat melintas di rel kereta api A tdk melihat kalau akan ada kereta api yg juga akan melintas. Terjadilah tubrukan. Truk A terbelah 2 dan A terlempar ke luar dg penuh luka-luka hal yg sama juga terjadi pd si Masinis. Sedangkan tutup mesin lokomotifnya menjadi rusak berat. Dalam hal ini A dijerat dg pasal 360 KUHP tentang mengakibatkan orang lain luka karena salahnya & pasal 480 KUHP tentang pengrusakan barang.
~ A melakukan perampokan disebuag toko, karena si pemilik toko ini melakukan perlawanan maka A membunu Si pemilik toko dg cara menganiayanya. Dalam kasus ini si A dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan & pasal 353 ayat d KUHP tentang penganiayaan dg menyebabkan orang mati.
~ si A melakukan perampokan senilai 2 Millyar di dalam mobil. Sebelum itu si A telah merusak pintu mobil tersebut dg membukanya secara paksa. Si A dapat dijerat dg pasal pencurian 363 Sub 5 & pasal 406 tentang pengrusakan barang.