Perikatan bersyarat
(voorwaardelijk verbintenis) adalah perikatan yang digantungkan pada syarat.
Syarat itu adalah suatu peristiwa yang masih akan terjadi dan belum pasti
terjadinya, baik dengan menangguhkan pelaksanaan perikatan hingga terjadinya
peristiwa, maupun dengan membatalkan perikatan karena terjadi atau tidak
terjadinya peristiwa tersebut (pasal 1253 KUH Perdata). Dari ketentuan pasal
ini dapat dibedakan dua perikatan bersyarat yaitu periktan dengan syarat batal
dan periktan dengan syarat tangguh:
Apabila syarat "peristiwa" yang diamksudkan dengan itu
terjadi, maka perikatan dilaksanakan (pasal 1263 KUHPdt). Jadi, sejak peristiwa
itu terjadi, kewajiban dibitur untuk berprestasi segera dilaksanakan. Misalnya
A setuju apabila B adiknya paviliun rumahnya, setelah B kawin. Kawin adalah
peristiwa yang masih akan terjadi dan belum pasti terjadi. Sifatnya
menangguhkan pelaksanaan perikatan. Jika B kawin, maka A berkewajiban menyerahkan
paviliun rumahnya untuk didiami oleh B.
Batalnya perikatan itu bukanlah "batal demi hukum", melainkan "dinyatakan batal" oleh hakim. Jadi, jika syarat batal itu dipenuhi , maka pernyataan batal harus dimintakan kepada hakim., tidak cukup dengan permintaan salah satu pihak saja, atau pernyataan kedua belah pihak, meskipun syarat batal itu dicantumkkan dalam perikatan (pasal 1266 KUHPerdata).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar