Halaman

Sabtu, 17 Maret 2012

Gabungan Tindak Pidana (samenloop)

Samenloop van Strafbare Feiten 

Terdapat tiga macam gabungan tindak pidana, yaitu :
1. Seorang dg satu perbuatan melakukan beberapa tindak pidana (concursus idealis) >> pasal 63 KUHP
2. Seorang melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing merupakan tindak pidana dan berhubungan satu sama lainnya (perbuatan berlanjut >> pasal 64 KUHP
3. Seorang melakukan beberapa perbuatan yang tidak ada hubungan satu sama lain dan masing-masing merupakan tindak pidana (concursus realis) >> pasal 65 KUHP.


Berikut ini akan disajikan contoh-contoh kasus perbarengan perbuatan:

1. Concursus Idealis pasal 63 KUHP ~ a dendam terhadap b, puncak dari rasa dendam itu, a mempunyai rencana u/ membunuh b. Untuk mewujudkan rencana tersebut a mencari kesempatan yg aman buat membunuh b. Pada suatu ketika b sedang mengendarai mobil kesempatan tersebut dimanfaatkan o/ a untuk memuluskan rencananya itu dg jalan menembakkan sejata ke arah mobil b. Dalam kasus ini ada 2 pasal yg telah dilanggar o/ a yaitu psl 340 ttg pembunuhan berencana & psl 406 ttg pengrusakan barang.
~ pengendara mobil menabrak pengendara sepeda motor berboncengan dua meninggal psl 359 & satu luka berat psl 360.
~ memerkosa perempuan di jalan umum yg sekaligus melanggar dua aturan pidana yaitu psl 285 ttg perkosaan & psl 281 melanggar kesusilaan di depan umum.
~ orang dalam keadaan mabuk mengendarai mobil diwaktu malam yg tidak mempunyai lampu & rem xg blong
~ menembak mati seseorang yg berada dibelakang kaca, yg pertama melanggar pasal 338 kejahatan terhadap jiwa orang lain yg kedua pasal 406 KUHP ttg pengrusakan barang.
~ bersetubuh dg anaknya sendiri yang belum genap 15 tahun, disini telah dilanggar ketentuan hukum pidana pasal 294 & pasal 287.
~ seorang ibu melakukan pembunuhan terhadap bayinya, maka dia dapat diancam dg psl 338 ttg pembunuhan namun krn psl 341 telah mengatur secara khusus ttg tindak pidana ibu yg membunuh anaknya.
~ a melempar kearah yg mempunnyai kaca. Dalam hal ini b tiba-tiba meninggal dunia. Disini a dijerat dg psl 480 ttg pengrusakan barang & psl 354 (2) ttg pemgeniayaan dg menyebabkan kematian orang.
~ perbuatan cabul yg dilakukan o/ guru kepada muridnya yg masih di bawa umur. Dalam hal ini guru tersebut melanggar ketentuan pasal 290 dg pasal 291 KUHP.
~ si a melanggar ketentuan ttg angkutan ternak, kemudian pegawai pengawasan hendak mencegah lelaki tersebut tidak berhenti malahan lelaki tersebut berusaha menabrak salah seorang pegawai tersebut.

2. Perbuatan berlanjut pasal 64 KUHP
~ si X menamam ganja di belakang rumahnya, setelah ganja tersebut telah bernilai ekonomis selanjutnya X mengedarkan ganja tersebut
~ A melakukan pemalsuan uang, setelah itu A mengedarkan/melakukan pengedaran uang yg telah ia palsukan
~ seorang anak melakukan pencurian dalam keluarga secara bertahap. Hari pertama pencurian, si anak mencuri Rp 10.000,- , hari kedua si Anak mencuri Rp 2.000,- & pada hari ketiga si Anak mencuri Rp 30.000,-
~ seorang pegawai swasta melakukan penggelapan terhadap laporan keuangan yg dibuatnya sebanyak 3 kali dalan 1 tahun, dipidana karena penggelapan
~ seorang yg membuat sambungan pipa ilegal dg pipa PDMA, kemudian mengambil airnya setiap hari

3.Concursus Realis pasal 65 KUHP
~ Pembunuhan berencana, ketahuan orang sehingga membunuh orang tersebut, kemudian mengambil kendaraan orang yg dibunuh tersebut. Dalam hal ini pembunuh melakukan 3 perbuatan tindak pidana sehingga dia dijerat pasal 340 KUHP ttg pembunuhan berencana, pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yg tertangkap tangan & pasal 362 KUHP ttg pencurian
~ seorang pencuri sedang melakukan pencuriam disebuah rumah ketahuan o/ yg punya rumah. Supaya jgn t'tangkap & dihukum,pencuri timbul maksud u/ membunuh org itu & dilalukan seketika juga, sesudah slesai ia lalu melakukan pencurian itu. Pencuri ini dpt dijerat dg pasal 339 KUHP dg pasal 362 KUHP
~ pelaku tindak pidana pasar modal, dalam kasus ini Si Pelaku tindak pidana pasar modal telah melanggar tindak pidana penipuan & tindak pidana manipulasi pasar serta perdangan org dalam
~ A mengendarai truk dg muatan genteng, saat melintas di rel kereta api A tdk melihat kalau akan ada kereta api yg juga akan melintas. Terjadilah tubrukan. Truk A terbelah 2 dan A terlempar ke luar dg penuh luka-luka hal yg sama juga terjadi pd si Masinis. Sedangkan tutup mesin lokomotifnya menjadi rusak berat. Dalam hal ini A dijerat dg pasal 360 KUHP tentang mengakibatkan orang lain luka karena salahnya & pasal 480 KUHP tentang pengrusakan barang.
~ A melakukan perampokan disebuag toko, karena si pemilik toko ini melakukan perlawanan maka A membunu Si pemilik toko dg cara menganiayanya. Dalam kasus ini si A dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan & pasal 353 ayat d KUHP tentang penganiayaan dg menyebabkan orang mati.
~ si A melakukan perampokan senilai 2 Millyar di dalam mobil. Sebelum itu si A telah merusak pintu mobil tersebut dg membukanya secara paksa. Si A dapat dijerat dg pasal pencurian 363 Sub 5 & pasal 406 tentang pengrusakan barang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar